Correct Article 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Banda udara Mozes Kilangin
Current Text
(1) Kantor UPBU Mozes Kilangin harus menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPBU Mozes Kilangin.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor UPBU Mozes Kilangin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
