Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Banda udara Mozes Kilangin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Di lingkungan Kantor UPBU Mozes Kilangin dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction