Correct Article 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Banda udara Mozes Kilangin
Current Text
(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mozes Kilangin yang selanjutnya disebut Kantor UPBU Mozes Kilangin merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2) Kantor UPBU Mozes Kilangin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(3) Kantor UPBU Mozes Kilangin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
