Correct Article 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo
Current Text
(1) Kantor UPBU Haluoleo harus menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPBU Haluoleo.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor UPBU Haluoleo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
