Correct Article 10
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo
Current Text
Kantor UPBU Haluoleo dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Your Correction
