Correct Article 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo
Current Text
Kantor UPBU Haluoleo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial dan dikecualikan pengelolaan keuangannya.
Your Correction
