Correct Article 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo
Current Text
(1) Kantor UPBU Haluoleo merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2) Kantor UPBU Haluoleo sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(3) Kantor UPBU Haluoleo sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
