Correct Article 21
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok
Current Text
(1) Dalam rangka pengawasan dan pemberian nasehat pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Kantor UPBU Domine Eduard Osok, Menteri dapat membentuk Dewan Pengawas.
(2) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
