Correct Article 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok
Current Text
(1) Kepala merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern merupakan jabatan noneselon.
Your Correction
