Correct Article 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Your Correction
