Correct Article 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok
Current Text
(1) Kantor UPBU Domine Eduard Osok harus menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPBU Domine Eduard Osok.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor UPBU Domine Eduard Osok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
