Correct Article 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok
Current Text
Di lingkungan Kantor UPBU Domine Eduard Osok dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
