Correct Article 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok
Current Text
(1) Susunan organisasi Kantor UPBU Domine Eduard Osok terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan dan Tata Usaha;
b. Seksi Teknik dan Operasi;
c. Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat;
d. Seksi Pelayanan dan Kerja Sama;
e. Satuan Pemeriksaan Intern; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Kantor UPBU Domine Eduard Osok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
