Correct Article 1
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggong Parnoto
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
4. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yang selanjutnya disebut Kantor UPBU adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersil.
Your Correction
