Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyedia jasa penerbangan dan/atau penyedia jasa penerbangan lainnya yang melanggar ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 9 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; dan/atau c. pencabutan izin. (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan di bidang Penerbangan.
Your Correction