Correct Article 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan
Current Text
(1) Penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), maupun penyedia jasa penerbangan lainnya wajib melaporkan kecelakaan dan peristiwa yang dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap keselamatan penerbangan melalui sistem pelaporan wajib.
(2) Penyedia jasa penerbangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berupa:
a. pemegang perizinan angkutan udara bukan niaga yang mengoperasikan pesawat udara dengan berat tinggal landas kurang dari 5.700 kg (lima ribu tujuh ratus kilogram) dan bukan turbojet;
b. badan usaha pemeliharaan pesawat udara yang tidak secara langsung menyediakan layanan kepada Badan Usaha Angkutan Udara;
c. badan hukum INDONESIA yang menyelenggarakan bandar udara khusus;
d. penyelenggara heliport yang melayani kepentingan sendiri; dan
e. penyelenggara aerodrome perairan.
(3) Peristiwa yang dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal terjadi peristiwa selain kecelakaan dan peristiwa yang dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap keselamatan penerbangan, penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), penyedia jasa penerbangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan/atau personel operasional dapat melaporkan peristiwa tersebut melalui Sistem pelaporan sukarela.
Your Correction
