Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan
Current Text
Promosi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memuat:
a. pelatihan dan pendidikan; dan
b. komunikasi keselamatan.
Your Correction
