Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Promosi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memuat: a. pelatihan dan pendidikan; dan b. komunikasi keselamatan.
Your Correction