Correct Article 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan
Current Text
(1) Jaminan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memuat:
a. pengukuran dan pengawasan kinerja keselamatan, yang paling sedikit memuat:
1. proses audit internal, penetapan indikator kinerja keselamatan dan/atau target kinerja keselamatan;
2. pengukuran dan pengawasan pencapaian tujuan keselamatan; dan
3. validasi efektivitas pengendalian risiko keselamatan.
b. perbaikan Sistem Manajemen Keselamatan secara berkelanjutan; dan
c. manajemen perubahan.
(2) Penetapan target kinerja keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 yang akan dicapai harus minimal sama atau lebih baik dari target kinerja keselamatan nasional.
Your Correction
