Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Manajemen risiko keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memuat: a. identifikasi bahaya; dan b. penilaian dan mitigasi risiko keselamatan.
Your Correction