Correct Article 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan
Current Text
Manajemen risiko keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memuat:
a. identifikasi bahaya; dan
b. penilaian dan mitigasi risiko keselamatan.
Your Correction
