Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan keselamatan, tujuan keselamatan dan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling sedikit memuat: a. komitmen pimpinan penyedia jasa penerbangan; b. tanggung jawab dan akuntabilitas keselamatan; c. penunjukan personel utama keselamatan; d. koordinasi penanggulangan gawat darurat; dan e. dokumentasi Sistem Manajemen Keselamatan.
Your Correction