Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan
Current Text
Kebijakan keselamatan, tujuan keselamatan dan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. komitmen pimpinan penyedia jasa penerbangan;
b. tanggung jawab dan akuntabilitas keselamatan;
c. penunjukan personel utama keselamatan;
d. koordinasi penanggulangan gawat darurat; dan
e. dokumentasi Sistem Manajemen Keselamatan.
Your Correction
