Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyedia jasa penerbangan wajib membuat, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan secara berkelanjutan Sistem Manajemen Keselamatan dengan berpedoman pada program keselamatan penerbangan nasional. (2) Selain berpedoman pada program keselamatan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga mempertimbangkan implikasi kinerja manusia. (3) Penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. Badan Usaha Angkutan Udara; b. pemegang perizinan angkutan udara bukan niaga yang mengoperasikan pesawat terbang dengan berat tinggal landas lebih dari 5.700 kg (lima ribu tujuh ratus kilogram) atau pesawat terbang bermesin turbojet 1 (satu) atau lebih; c. pemegang sertifikat pengoperasian pesawat udara tanpa awak; d. penyelenggara heliport yang melayani kepentingan umum; e. Badan Usaha Bandar Udara dan Unit Penyelenggara Bandar Udara; f. penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan; g. badan usaha pemeliharaan pesawat udara; h. penyelenggara pendidikan dan pelatihan penerbangan; dan i. badan usaha rancang bangun dan pabrik pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang, dan komponen pesawat udara. (4) Badan usaha pemeliharaan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g merupakan badan usaha pemeliharaan pesawat udara yang memberikan layanan kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan/atau pemegang sertifìkat pengoperasian pesawat udara tanpa awak. (5) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h merupakan penyelenggara pendidikan dan pelatihan penerbangan yang mengoperasikan pesawat udara dalam rangka pendidikan dan pelatihan penerbangan. (6) Sistem Manajemen Keselamatan penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri. (7) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mendelegasikan pengesahan Sistem Manajemen Keselamatan kepada Direktur Jenderal. (8) Pengesahan Sistem Manajemen Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam bentuk surat persetujuan. (9) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan terhadap Manual Sistem Manajemen Keselamatan dan Rencana Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan.
Your Correction