Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan Pelayanan Publik yang telah diajukan secara manual dan belum dilakukan evaluasi sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, pemohon harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. permohonan Pelayanan Publik yang telah diajukan secara manual dan telah dilakukan evaluasi sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, tetap diproses secara manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction