Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaduan atas penyelenggaraan Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Kementerian Perhubungan. (2) Tata cara penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction