Correct Article 16
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
Current Text
(1) Pengaduan atas penyelenggaraan Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Kementerian Perhubungan.
(2) Tata cara penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
