Correct Article 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
Current Text
Direktorat Jenderal tidak bertanggung jawab atas kebenaran dokumen dan keabsahan dokumen yang diunggah oleh Pengguna SEHATI.
Your Correction
