Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna SEHATI yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai dengan tahapan: a. teguran tertulis; b. pembekuan hak akses; dan c. pencabutan hak akses. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan 1 (satu) kali. (4) Pengguna SEHATI yang mendapatkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak teguran tertulis disampaikan untuk melaksanakan perbaikan. (5) Dalam hal jangka waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan tidak melaksanakan rencana perbaikan, pengguna SEHATI dikenai sanksi pembekuan hak akses. (6) Pembekuan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku paling lama dalam 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak pembekuan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan. (7) Dalam hal jangka waktu pembekuan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir dan tidak melaksanakan rencana perbaikan, pengguna SEHATI dikenai sanksi pencabutan Hak Akses. (8) Pemulihan Hak Akses yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction