Correct Article 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
Current Text
Pengguna SEHATI memiliki kewajiban:
a. menggunakan Hak Akses untuk mengajukan Pelayanan Publik;
b. tidak menyalahgunakan Hak Akses yang dimiliki;
c. menjaga kerahasiaan terkait Kode Akses SEHATI kepada pihak yang tidak berwenang;
d. menggunakan sertifikat elektronik dalam transaksi elektronik, bila diperlukan; dan
e. melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
