Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola SEHATI menjamin keamanan SEHATI tidak memuat, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction