Correct Article 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
Current Text
Petunjuk teknis dan tata kelola Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
