Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas layanan: a. penetapan/persetujuan/rekomendasi; b. penerbitan sertifikat; dan/atau c. penerbitan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa transportasi laut. (2) Selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI juga terintegrasi dengan layanan perizinan berusaha dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang dikelola oleh Lembaga OSS.
Your Correction