Correct Article 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
Current Text
(1) Pengguna SEHATI meliputi:
a. Pelaku Usaha;
b. Pemerintah Pusat; dan
c. Pemerintah Daerah.
(2) Untuk dapat menggunakan SEHATI, pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Hak Akses.
(3) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan melakukan registrasi melalui:
a. sistem OSS atau SEHATI bagi Pelaku Usaha; dan
b. SEHATI bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
