Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI dikolaborasikan dengan sistem pada: a. Lembaga OSS; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal; d. Instansi terkait lainnya; dan/atau e. Pelaku Usaha.
Your Correction