Correct Article 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
Current Text
Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menggunakan alamat domain SEHATI.
Your Correction
