Correct Article 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyelenggarakan Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI.
(2) Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola SEHATI.
(3) Pengelola SEHATI ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Dalam melaksanakan pengelolaan, Pengelola SEHATI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
