Correct Article 1
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi yang selanjutnya disebut SEHATI adalah sistem elektronik pelayanan publik perhubungan laut terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
2. Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut yang selanjutnya disebut Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara atau penduduk, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
3. Lembaga Pengelola dan Penyelenggaraan Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
4. Pengelola SEHATI adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang mempunyai tugas dan wewenang mengelola, melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional SEHATI.
5. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci pengguna untuk dapat mengakses SEHATI.
7. Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada pengguna untuk melakukan interaksi SEHATI.
8. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
12. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
13. Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal adalah unit kerja kantor pusat dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal.
Your Correction
