Correct Article 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Current Text
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis di pusat dan di daerah merupakan Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.
(2) Kuasa Pengguna Barang pada Unit Kerja Eselon I, terdiri atas:
a. Kepala Biro Umum yang menangani BMN pada Sekretariat Jenderal;
b. Sekretaris Inspektorat Jenderal;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal; dan
d. Sekretaris Badan.
(3) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan dan pengganggaran BMN untuk dilingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Menteri;
b. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaanya kepada Menteri;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam pengguasannya;
f. mengajukan usulan Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
g. menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Menteri;
h. mengajukan usulan Pemusnahan dan Penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
i. MENETAPKAN pengalihan fungsi terhadap BMN;
j. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya;
dan
k. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri.
Your Correction
