Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis di pusat dan di daerah merupakan Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya. (2) Kuasa Pengguna Barang pada Unit Kerja Eselon I, terdiri atas: a. Kepala Biro Umum yang menangani BMN pada Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal; c. Sekretaris Direktorat Jenderal; dan d. Sekretaris Badan. (3) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab: a. mengajukan rencana kebutuhan dan pengganggaran BMN untuk dilingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Menteri; b. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaanya kepada Menteri; c. melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya; d. menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya; e. mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam pengguasannya; f. mengajukan usulan Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri; g. menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Menteri; h. mengajukan usulan Pemusnahan dan Penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri; i. MENETAPKAN pengalihan fungsi terhadap BMN; j. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan k. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri.
Your Correction