Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembantu pengguna barang wilayah terdiri atas: a. Pimpinan Satuan Kerja pada tingkat wilayah; atau b. unit kerja lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Eselon I. (2) Pembantu pengguna barang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab untuk: a. mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan BMN di wilayah kerjanya; b. melakukan Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan BMN di wilayah kerjanya; c. melakukan pembinaan Pelaksanaan Pengelolaan BMN di wilayah kerjanya; dan d. melakukan monitoring dan evaluasi, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction