Correct Article 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Current Text
(1) Pembantu Pengguna Barang Eselon I terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal pada Sekretariat Jenderal;
b. Direktur Jenderal pada Direktorat Jenderal;
c. Inspektur Jenderal pada Inspektorat Jenderal; dan
d. Kepala Badan pada Badan.
(2) Pembantu Pengguna Barang Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab untuk:
a. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang diperoleh dari beban anggaran pendapatan dan belanja negara dan perolehan lainnya yang sah kepada Pengguna Barang;
b. melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya;
c. menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya;
d. mengamankan BMN yang berada dalam penguasaannya;
e. mengajukan usul Pemanfaatan BMN berupa tanah dan bangunan dan BMN selain tanah dan bangunan;
f. mengajukan usul pemindahtangan BMN berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan BMN selain tanah dan bangunan;
g. mengajukan permohonan penghapusan BMN;
h. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor dalam penguasaannya; dan
i. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang ada dalam penguasaannya.
Bagian Ketiga Pembantu Pengguna Barang Wilayah
Your Correction
