Correct Article 31
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Current Text
(1) Serah Terima Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dapat dilakukan:
a. setelah proses pencatatan BMN ke dalam daftar inventaris barang selesai dilakukan dan dituangkan dalam berita acara; atau
b. dalam keadaan mendesak;
(2) keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi kriteria:
a. keadaan bencana alam maupun non alam;
b. menunjang pelayanan transportasi terkait hari besar keagamaan; atau
c. penugasan oleh Pengguna Barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
