Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Serah Terima Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dapat dilakukan: a. setelah proses pencatatan BMN ke dalam daftar inventaris barang selesai dilakukan dan dituangkan dalam berita acara; atau b. dalam keadaan mendesak; (2) keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi kriteria: a. keadaan bencana alam maupun non alam; b. menunjang pelayanan transportasi terkait hari besar keagamaan; atau c. penugasan oleh Pengguna Barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction