Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Serah Terima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan oleh: a. pejabat pembuat komitmen yang melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan berdasarkan permintaan secara tertulis dari penyedia untuk Serah Terima Hasil Pekerjaan setelah selesai pekerjaan 100% (seratus persen) sesuai dengan kontrak dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan; dan b. pejabat pembuat komitmen bersama dengan Penyedia menyusun dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan yang memuat paling sedikit hak dan kewajiban penyedia dan pejabat pembuat komitmen.
Your Correction