Correct Article 27
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Current Text
Pengawasan dan Pengendalian BMN oleh Pengguna Barang dilakukan melalui pemantauan dan penertiban terhadap Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMN yang berada di bawah penguasaannya.
Your Correction
