Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemusnahan BMN dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai kewenangannya.
Your Correction