Correct Article 23
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Current Text
Pemusnahan BMN dilakukan dalam hal:
a. BMN tidak dapat digunakan;
b. BMN tidak dapat dimanfaatkan;
c. BMN tidak dapat dipindahtangankan; dan/atau
d. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
