Correct Article 21
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Current Text
(1) Penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan untuk Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
(2) Penilaian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar.
(3) Hasil Penilaian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengguna Barang.
(4) Pelaksanaan Penilaian BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction
