Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian BMN dilakukan untuk penyusunan neraca Pemerintah Pusat, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan, kecuali untuk: a. Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai; atau b. Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah.
Your Correction