Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BMN dapat di asuransikan. (2) Pengasuransian BMN dilaksanakan untuk pengamanan BMN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara. (3) Pengasuransian BMN dilaksanakan dengan prinsip selektif, efisiensi, efektivitas, dan prioritas.
Your Correction