Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMN yang berada dalam penguasaannya. (2) Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengamanan administrasi; b. pengamanan fisik; dan c. pengamanan hukum.
Your Correction