Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Pemanfaatan BMN berupa: a. sewa; b. Pinjam Pakai; c. kerja sama pemanfaatan; d. bangun guna serah/bangun serah guna; e. kerja sama penyediaan infrastruktur; dan f. kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur
Your Correction