Correct Article 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Current Text
(1) Pengelolaan BMN dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
(2) Pengelolaan BMN meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. Penggunaan;
d. Pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. Pemindahtanganan;
h. Pemusnahan;
i. Penghapusan;
j. penatausahaan; dan
k. pengawasan dan pengendalian.
(3) Pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib dilaksanakan oleh semua unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan batas kewenangan.
Your Correction
