Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Asesor yang telah diangkat oleh Direktur Jenderal sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugasnya dan dapat mengajukan permohonan penerbitan Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen oleh Direktur Jenderal. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian tentang Pengangkatan Asesor; b. salinan ijazah terakhir; c. kartu tanda penduduk atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk dari instansi yang berwenang; d. pas foto terbaru dengan latar belakang merah berukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar; e. salinan tanda bukti lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan teknis Perkeretaapian sesuai bidangnya; f. salinan tanda bukti lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Asesor sesuai dengan bidang yang dimohon; dan g. surat keterangan pengalaman bekerja paling singkat 5 (lima) tahun di bidang Perkeretaapian dari unit kerja tempat pemohon bekerja. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction