Correct Article 18
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Buku Sertifikat Asesor ditulis dengan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris berisikan:
a. logo Kementerian Perhubungan;
b. nomor dan kodifikasi sertifikat untuk Asesor;
c. nama pemegang Buku Sertifikat;
d. tempat dan tanggal lahir;
e. jenis kelamin;
f. kebangsaan;
g. alamat tempat tinggal;
h. penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan;
i. tanda tangan pemegang Buku Sertifikat;
j. pas foto berwarna dengan latar merah ukuran 2 x 3 centimeter;
k. bidang Keahlian;
l. tanggal pengeluaran Buku Sertifikat;
m. masa berlaku;
n. tanda tangan pejabat yang berwenang;
o. perpanjangan masa berlaku Buku Sertifikat;
p. perhatian; dan
q. catatan.
(2) Tanda Pengenal Asesor berisikan:
a. logo Kementerian Perhubungan;
b. tulisan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan;
c. tulisan Tanda Pengenal Asesor;
d. tulisan kodefikasi Asesor;
e. nama;
f. tempat dan tanggal lahir;
g. kategori;
h. unit kerja;
i. tanggal berlaku;
j. pas foto berwarna dengan latar merah ukuran 2 x 3 centimeter;
k. kode batang (barcode); dan
l. tanda tangan pejabat berwenang.
Your Correction
