Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Buku Sertifikat Asesor ditulis dengan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris berisikan: a. logo Kementerian Perhubungan; b. nomor dan kodifikasi sertifikat untuk Asesor; c. nama pemegang Buku Sertifikat; d. tempat dan tanggal lahir; e. jenis kelamin; f. kebangsaan; g. alamat tempat tinggal; h. penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan; i. tanda tangan pemegang Buku Sertifikat; j. pas foto berwarna dengan latar merah ukuran 2 x 3 centimeter; k. bidang Keahlian; l. tanggal pengeluaran Buku Sertifikat; m. masa berlaku; n. tanda tangan pejabat yang berwenang; o. perpanjangan masa berlaku Buku Sertifikat; p. perhatian; dan q. catatan. (2) Tanda Pengenal Asesor berisikan: a. logo Kementerian Perhubungan; b. tulisan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan; c. tulisan Tanda Pengenal Asesor; d. tulisan kodefikasi Asesor; e. nama; f. tempat dan tanggal lahir; g. kategori; h. unit kerja; i. tanggal berlaku; j. pas foto berwarna dengan latar merah ukuran 2 x 3 centimeter; k. kode batang (barcode); dan l. tanda tangan pejabat berwenang.
Your Correction